OBOR TIMUR.COM - Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah simpanan yang diputuskan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari upah atau gaji pekerja dan 3% dari penghasilan pekerja mandiri.
Pasal 15 Ayat 2 mengatur jumlah simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Ayat 3 mengatur bahwa peserta pekerja mandiri atau freelancer bertanggung jawab sendiri.
Jokowi menanggapi dengan mengatakan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan besaran iuran Tapera yang harus dibayar peserta.
"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi di acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Jokowi memberikan penjelasan tentang iuran Tapera ini, yang termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Dia menyatakan bahwa meskipun sulit pada awalnya, program ini membawa banyak manfaat bagi masyarakat.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," imbuhnya.
Oleh karena itu, baik masyarakat maupun karyawan harus mengetahui manfaat dari iuran Tapera ini. Jokowi menyatakan bahwa adanya pro dan kontra adalah normal.
"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," ucapnya.***